Natuna _ www.ranaipos.com : Kapolres Natuna menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Beliau menekankan peran pengawasan orang tua sebagai kunci utama dalam melindungi anak dan keluarga dari dampak negatif dunia digital (media sosial).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.I.K saat melakukan konfrensi pers di Aula Gedung Pertemuan Catur Prasetya Mapolres Natuna atas beberapa kasus yang sedang di proses oleh Polres Natuna yaitu kasus narkoba, pencurian, pelecehan anak di bawah umur serta kasus penyebaran pornografi melalui media sosial yang sedang di tangani oleh Polres Natuna saat ini, Rabu (07/05/25) siang.
Dalam keterangannya, AKBP Aries menyoroti berbagai potensi bahaya yang mengintai anak, remaja bahkan orang dewasa di dunia maya, antara lain :
– Paparan konten negatif : Anak-anak dan remaja rentan terpapar konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan informasi hoaks yang dapat merusak perkembangan mental dan moral mereka.
– Perundungan siber (cyberbullying) : Media sosial dapat menjadi tempat terjadinya perundungan siber, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental korban.
– Penyalahgunaan data pribadi : Anak-anak dan remaja mungkin tidak menyadari risiko penyalahgunaan data pribadi mereka di media sosial, yang dapat berujung pada kejahatan siber.
– Adiksi media sosial : Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan adiksi dan menghambat aktivitas produktif lainnya, seperti belajar dan bersosialisasi secara langsung.
– Kontak dengan orang asing yang berbahaya : Anak-anak dan remaja dapat terhubung dengan orang asing yang memiliki niat jahat melalui media sosial.
Pada kesempat tersebut, AKBP Aries juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial. Dirinya juga menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain :
– Membatasi waktu penggunaan handphone : Tetapkan batasan waktu penggunaan media sosial bagi anak, dan pantau penggunaannya.
– Memantau konten yang diakses : Awasi konten yang diakses anak di media sosial, dan blokir konten yang tidak pantas.
– Mendidik anak tentang keamanan siber : Ajarkan anak tentang keamanan siber, seperti cara melindungi data pribadi dan menghindari konten negatif.
– Membangun komunikasi yang terbuka : Komunikasikan dengan anak tentang pengalaman mereka di media sosial, dan dengarkan keluh kesah mereka.
– Memberikan contoh yang baik : Orang tua juga perlu bijak dalam menggunakan media sosial agar dapat menjadi teladan bagi anak.
Kapolres Natuna berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial oleh anak dan remaja, serta memperkuat peran orang tua dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga.
“Semoga apa yang kita rilis pada hari ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih mewaspadai kejahatan dunia Maya seperti yang sedang kita rilis pada hari ini,” pesannya.
Dirinya juga tak lupa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi keluarga dan anak-anak Indonesia.
Kasus penyalah gunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersangka berinisial S (22) laki-laki sebagai buruh harian lepas yang melakukan perbuatan melanggar hukum penyebaran pernografi melalui media sosial tiktok,
Kronologis kejadian perkara, tersangka melakukan hubungan (pacaran) bersama korban. Setelah melakukan hubungan dan mendapatkan nomor handphon korban, tersangka melakukan video call bersama korban. Dengan seringnya melakukan video call bersama korban tersebut maka terjadilah hal yang tidak di inginkan hingga berujung dengan perekaman tangkap layar yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Rekaman video seksual tangkap layar yang diambil oleh tersangka tersebut di manfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta kalau tidak videonya akan di sebar luaskan.
Dengan merasa di rugikan oleh tersangka, akhirnya korban memblokir nomor tersangka yang akhirnya video porno tersebut di sebar tersangka melakukan messenger di media tiktoknya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 (dan perubahannya): Karena penyebaran terjadi di media elektronik (TikTok), UU ITE juga relevan. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan. Hukumannya berupa penjara dan/atau denda.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Unsur pemerasan dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 368 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemerasan dengan ancaman hukumannya penjara.*(rapi)





Komentar