Warga Desa Mekar Jaya Dusun 2, Keberatan Pemberitian Kadus.
Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Mustaridi, Kadus Dusun 2 di Pecat Oleh Muhamad Isya Kades Mekar Jaya Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna tampa ada surat peringatan seperti SP1, SP 2 dan SP 3, namun tetapi hanya secara lisan. Tidak ada surat tembusan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat Bugurat Barat, Sedanau. Hal ini menimbulkan kericuhan puluhan warga Dusun ll Air Batang merasa tidak terima degan keputusan Kepala Desa dengan mengambil kebijakan tampa ada dasar yang jelas.
Saat di koordinasi oleh media ini di ruangan kerjanya, Muhamad Isya Kades Desa Mekar Jaya menjelaskan Pemecatan Mustaridi berdasarkan degan kesalahan-kesalahan sebagai berikut, yang mana menurutnya yang bersangkutan tidak disiplin, menggulingkan pemerintahan, serta menyalah gunakan Jabatan Kepala Dusun, Selasa (09/10).
Muhamad Isya, untuk surat tembusan ke Camat Sedanau Bunguran Barat akan di lakukan dua atau tiga hari lagi tentang pemberhentian Mustaridi Kadus Desa Mekar Jaya. Selanjutnya akan di sampaikan Ke BPMPD untuk di tindaklanjuti dalam ketentuan Pemeritahan Desa memiliki hak untuk memecat Karena SK dibuat oleh Kepala Desa, untuk mengangkat dan pemberhetian Staf Desa.”‘Terang Muhamad Isya.
Sementara Mustaridi degan nada kesal dan sedih, saat menerima surat pemberhentian dirinya dari Muhamad Isya selaku kepala Desa Mekar Jaya di saat melaksanakan gotong royong di Dusun II Air Batang yang diantar oleh salah satu Masyarakat.(ilham)
Komentar