Natuna_ranaipos.com : Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Almarhum yang juga merupakan Jenderal TNI (Purn.) itu meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui surat resmi Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Mensesneg dalam keterangan tertulis yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala daerah di seluruh Indonesia, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain instruksi pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi itu.
Penetapan ini menjadi simbol penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian almarhum, baik saat berkarier di lingkungan militer maupun ketika menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.(Rid).





Komentar