Karimun _ www.ranaipos.com : www.ranaipos.com | Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, meluapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang dinilai telah menyalahgunakan dana cadangan untuk pembayaran Tunda Bayar (TB) atau utang daerah di APBD 2025, tanpa koordinasi dengan DPRD.
Menurut Adi, dana yang semula telah disepakati sebesar Rp76 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran TB, justru digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan lain yang tidak dibahas sebelumnya dalam rapat anggaran.
“Saat saya konfirmasi ke BPKAD, ternyata selain kelanjutan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), ada juga pengadaan empat unit truk sampah, kontainer sampah, dan ekskavator. Semua itu didanai dari dana yang kami cadangkan untuk membayar utang, dan DPRD sama sekali tidak diberitahu,” tegas Adi, Senin (2/6/2025).
Tak hanya itu, Adi juga mengungkapkan adanya kegiatan-kegiatan lain di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total anggaran mencapai Rp7 miliar yang juga turut menggunakan dana cadangan tersebut.
“Dana cadangan yang awalnya Rp76 miliar, kini tersisa sekitar Rp54 miliar setelah digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang bahkan tidak masuk dalam pembahasan awal,” jelasnya.
Adi menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang tidak melibatkan DPRD dalam proses evaluasi anggaran maupun perubahan alokasi dana. Ia menilai langkah tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Wajar kalau rekan-rekan di DPRD mempertanyakan, mengapa kegiatan yang sebelumnya dicoret atau tidak dianggarkan, kini tiba-tiba muncul. Ini melanggar prinsip kesepahaman antara eksekutif dan legislatif,” tambahnya.
Ia pun menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Karimun dengan DPRD dalam pengambilan kebijakan anggaran.
“Fungsi kami di DPRD jelas: pengawasan dan penganggaran. Jangan sampai kami hanya diberi peran formalitas tanpa substansi,” tutup Adi dengan nada tegas.*(ronal)





Komentar