No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 18 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Wakajati Kepri : Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Ranai Pos by Ranai Pos
29/10/2025 4:53 PM
in Berita, Bintan, Seputar Kepri
0
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan _ www.rsnaipod.com : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, bertempat di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jl. Raya Kawal KM. 25 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie saat mengendarai kegiatan sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie saat mengendarai kegiatan sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan

Wakajati Kepri Irene Putri membawakan materi berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara : Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”. Dalam paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya memahami dasar hukum pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakajati Kepri menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab publik yang diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Wakajati.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Lebih lanjut, Wakajati Kepri menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sesi yang sama, Wakajati Kepri juga membahas risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal. Ia mengingatkan bahwa faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari “willingness and opportunity to corrupt”, yakni adanya niat dan kesempatan karena lemahnya sistem pengendalian dan integritas individu.

Mengutip teori Fraud Triangle, Irene menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat keinginan, kemampuan, serta peluang yang memadai. Oleh karena itu, setiap lembaga pengelola keuangan negara perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki sistem kontrol internal, serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.

Selain itu, Wakajati Kepri menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. “Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” jelasnya merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami aspek hukum, risiko, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri.*(indra)

Komentar

Berita Terkini

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

41 menit lalu

Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In