Natuna _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Pidato Pengantar 51 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna, bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (3/5) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Daeng Amhar serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para tamu undangan lainnya dan para awak media.
Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal, yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan, bahwa sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan berdasarkan prinsip otonomi daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dengan demikian, otonomi daerah mampu untuk mengoptimalkan pemberdayaan segala potensi yang dimiliki, untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ungkap Ngesti.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ngesti juga menyampaikan 51 Ranperda Kabupaten Natuna kepada lembaga legislatif. Dari 51 Ranperda tersebut, diantaranya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pengendalian Bahaya Kebakaran, Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perangkat Desa, Ranperda Pencabutan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Desa dan Kelurahan dan Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Kecamatan Pulau Tiga.
“Jumlah Perda yang akan dirubah sebanyak 40 Perda. Yaitu Ranperda tentang Petubahan Perda Pembentukan Desa dan Kelurahan. Bahwa dengan adanya pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah, maka terjadilah perbedaan luas dan batas desa dan kelurahan. Oleh karenanya perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Perda tersebut,” jelas Ngesti.
Selain 49 Ranperda diatas, pihak Pemdakab Natuna juga mengajukan 2 buah Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Tempat Pelelangan Ikan dan Ranperda tentang Perubahan Status sebagian Wilayah Kelurahan menjadi Desa.
“Dua Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Sedanau dan Kelurahan Sabang Barat. Bahwa dengan adanya perkembangan dan kemajuan Kecamatan dan Kabupaten Natuna, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, kami memandang perlu meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, guna menjamin perkembangan dan kemajuan wilayah,” kata Ngesti menerangkan.
Diakhir sambutannya, Wabup Ngesti juga menyampaikan ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M, kepada para Anggota DPRD Natuna dan tamu undangan yang hadir.
Senada dengan Ngesti, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan 1440 H, seraya menutup rapat.(Rp)
Komentar