www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polemik pembangunan pagar di depan Pabrik Prendjak, Kota Tanjungpinang, yang sempat menghebohkan publik akhirnya menemui titik terang. Bangunan pagar yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online dan sempat dituding harus dibongkar, kini berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/1/26).
Pengusaha, Djodi Wirahadikusuma, yang merasa dirugikan oleh tindakan Satpol PP Kota Tanjungpinang, memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan, yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan gugatan wanprestasi (ingkar janji).
Dalam gugatan PMH, Djodi menggugat PT Panca Rasa Pratama dan Bandi, komisaris perusahaan tersebut, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan tanah miliknya sebagai akses jalan pabrik selama 23 tahun tanpa izin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan Djodi dan menyatakan PT Panca Rasa Pratama dan Bandi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat diwajibkan membayar kerugian kepada Djodi sebesar Rp2,3 miliar, ditambah kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Djodi juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bandi dan Lurah Air Raja karena tidak memenuhi kesepakatan pemberian akses jalan selebar 6 meter. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Bandi untuk membayar kerugian kepada Djodi sebesar Rp100 juta, serta menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.
Dengan putusan ini, polemik pagar di depan Pabrik Prendjak yang sempat menyita perhatian publik akhirnya memperoleh kepastian hukum.





Komentar