No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 11 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Kepri Teken Kerja Sama Restorative Justice dengan Pemprov dan DPRD Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
26/05/2025 4:22 PM
in Tanjungpinang
0
Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Kepri Teken Kerja Sama Restorative Justice dengan Pemprov dan DPRD Kepri
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/5).

 

PKS dengan nomor B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, 120.23/KDH.160/NK-03/2025, dan 160/2/MOU-DPRD/V/2025 itu menjadi landasan kolaboratif dalam menangani pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

 

Baca Juga

Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah Baru

Sambut Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitan Gratis untuk Warga

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, S.E., disaksikan jajaran dari ketiga institusi.

 

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga untuk mendorong pemulihan sosial dan menghindari kriminalisasi pelaku tindak pidana ringan, terutama yang dilatarbelakangi masalah sosial dan ekonomi.

 

“Melalui dukungan pelatihan keterampilan, fasilitasi pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, kita berharap para pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh penerapan restorative justice sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

 

“Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dalam mendorong reformasi hukum yang lebih inklusif dan manusiawi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif harus disertai dengan intervensi sosial berkelanjutan agar pelaku benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat.

 

“Restorative justice tak cukup hanya menyentuh sisi hukum. Kita harus siapkan pelatihan, bantuan usaha, dan upaya rehabilitasi pasca penyelesaian perkara,” tegas Gubernur Ansar.

 

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan implementasi restorative justice di Provinsi Kepulauan Riau dapat semakin terstruktur dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi model nasional dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Sumber foto : Dinas PUPP Kepulauan Riau.

Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah Baru

3 jam lalu

Hanya Karena Teguran Profesional, Pegawai BPR Tuah Karimun Diduga Nyaris Dipukul dan Dilempar Alat Tulis

Deputi Bappenas Tinjau Pulau Penyengat, Dorong Pengembangan Kawasan Berbasis Sejarah dan Budaya

Batam Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional HUT PERSAJA, Jaksa Se-Sumatera Bahas HKI dan KUHAP Baru

Perkuat Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In