Tanjungpinang _ www.ranaipos.com :Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo, di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
- Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejari Lembata. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjungpinang itu diamankan tanpa perlawanan.
Identitas Terpidana:
Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
Tempat/Tanggal Lahir: Flores, 1 April 1973 (52 tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No. 34 RT.002/RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terpidana.
Usai diamankan, Herman langsung dibawa ke Kejari Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, ia diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Tim Tabur Gabungan:
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., serta dua anggota tim, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kepala Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih bebas. Ia mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri secara sukarela, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari hukum.
“Kepastian hukum harus ditegakkan. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh DPO ditangkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.”(red)





Komentar