www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, Jumat (7/2/2025).
Pengembalian ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., di Gedung Pidsus Kejati Kepri. Selanjutnya, dana tersebut dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024, tertanggal 4 November 2024. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra pada 2015-2021.
Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52 akibat tidak disetorkannya PNBP oleh perusahaan tersangka.
Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024, dan telah menjalani penahanan sejak 4 November 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Menanggapi pengembalian sebagian dana ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga mengikuti langkah SY untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Kejati Kepri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini guna menegakkan supremasi hukum serta mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.*(dv)





Komentar