Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Bobby Jayanto turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi. Bobby sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dipanggil KPK terkait kasus pengaturan barang kena Cukai.
Bobby juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) partai Nasdem Kota Tanjungpinang memberi klarifikasi atas pemeriksaan dirinya. Bobby menjelaskan kapasitasnya di panggil KPK sebagai saksi di kantor DPD partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Jumat (3/9/21).
Pemanggilan Bobby itu disampaikan juga oleh juru bicara KPK, Ali Fikri bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (3/9/2021).
Sebelumnya penahanan Bupati Bintan, Apri Sujadi diperpanjang hingga bulan Oktober setelah ditetapkan sebagai tersangka pengaturan barang kena Cukai bersama Kepala Badan Pengusahaan kawasan Bintan.
“Pemberkasan perkara para Tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini, ” ungkapnya.
Konfrensi pers Bobby terkait surat panggilan KPK. ” Saya sudah dapat surat panggilan dari KPK, saya terima pukul 13.00 wib melalui staf Komisi I DPRD Kepri dan surat panggilan itu dijadwalkan pukul 10.00 wib. Tidak memungkinkan saya untuk memenuhi surat panggilan KPK tersebut,” terangnya.
Bobby juga akan mematuhi dan koorperatif terhadap pemanggilan oleh KPK tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi. Namun karena pemanggilan tersebut tidak memungkinkan okeh sebab itu Bobby akan menunggu surat penggilan berikutnya dan penjadwalan kembali pemanggilan KPK.
“Saya patuh dengan hukum dan siap terkait kepentingan KPK memanggil diri saya dalam perkara tersebut diatas sesungguhnya saya sama sekali tidak tahu memenuhi apa yang menjadi keterkaitan tersebut. Saya sama sekalibtidaj berhubungan dengan Apri Sujadi, ” pungkasnya.*(dewi)
Komentar