www.ranaipos.com – Batam : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap temuan adanya intervensi dari pihak luar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Temuan ini didapat saat tim melakukan pemantauan langsung ke sejumlah satuan pendidikan madrasah di wilayah Kepri.
“Kurang lebih sepekan yang lalu, saat kami lakukan pemantauan ke lapangan, kami temukan adanya intervensi dari pihak luar yang memaksakan peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi agar tetap dapat masuk ke madrasah,” ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, Selasa (27/05/2025).
Adi menyatakan bahwa intervensi semacam ini berpotensi menimbulkan maladministrasi, terutama dalam bentuk penyimpangan prosedur, serta dapat berdampak buruk pada mutu pendidikan.
“Selain dapat menimbulkan maladministrasi, intervensi dapat berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau seluruh penyelenggara PPDBM, mulai dari Kementerian Agama hingga satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MAN), untuk tetap tunduk dan melaksanakan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Adi menegaskan bahwa hingga saat ini, pelaksanaan PPDBM melalui aplikasi Prima Satu berjalan secara transparan, baik jalur reguler dengan sistem Computer Based Test (CBT), jalur prestasi akademik dan non-akademik, maupun jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
“Jangan sampai intervensi dari pihak luar mengganggu proses yang hingga saat ini berjalan lancar. Penyelenggara harus melaksanakan PPDBM sesuai dengan petunjuk teknis,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman Kepri membuka posko pengaduan khusus selama pelaksanaan PPDBM dan Seleksi Prestasi Masuk Madrasah Berbasis Prestasi (SPMB), bagi masyarakat yang menemukan indikasi maladministrasi.
“Mari ciptakan PPDBM dan SPMB yang bersih. Jika menemukan adanya maladministrasi, silakan laporkan ke Ombudsman Kepri melalui WhatsApp di 08119813737,” tutup Adi. *(dv)





Komentar