www.ranaipos – Batam : Tidak adanya respons dari DPRD Batam terhadap surat permohonan hearing yang diajukan oleh Lembaga Suadaya Masyarakat, Dewan Peduli Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (DPMKR) Kepri, menuai pertanyaan terkait kredibilitas lembaga tersebut.
Surat permohonan tersebut, yang dikirimkan pada tanggal 7 Desember 2023 melalui Sekwan DPRD Batam, dan hingga saat ini, belum ada balasan yang diterima.
“Udah di sampaikan ke staf komisi 1 DPRD kota Batam, terang Aspawi selaku sekwan melalui wa.
Isi dari surat permohonan hearing tersebut terkait dengan dugaan perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Bright PLN Batam dengan nomor surat 003/DPMPK/RDP7XII-2022.
Abdul Razak menyatakan kekecewaannya bahwa surat permohonan yang telah dikirimkan kepada DPRD Batam tiga bulan yang lalu tidak mendapatkan respons.
Hal ini mengundang pertanyaan akan kredibilitas para wakil rakyat DPRD Batam yang seharusnya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
“Bagaimana kita bisa percaya kepada DPRD Batam yang tidak merespons aspirasi rakyatnya? Mereka diberi amanah oleh rakyat untuk menyuarakan aspirasi dalam segala hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan swasta yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Praktisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng, SH, juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap ketidakresponsifan DPRD Batam terhadap surat permohonan yang mereka kirimkan.
“Kita harus mencurigai mengapa DPRD Batam tidak memberikan jawaban atau respon terhadap surat kami. Hal ini dapat merusak citra wakil rakyat yang terhormat tersebut,” ucap Eduard.
Ketidakterlibatan DPRD Batam dalam menanggapi surat permohonan hearing ini diharapkan tidak menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja mereka.(Jas)





Komentar