www.ranaipos.com – Jakarta : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Simposium Nasional bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” pada Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jakarta Pusat. Simposium ini membahas kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif, di tengah meningkatnya biaya politik dan praktik transaksional dalam Pilkada langsung.
Ketua Dewan Pakar SMSI, Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai prosedur pemungutan suara langsung. Menurutnya, dalam Demokrasi Pancasila, substansi kepemimpinan, stabilitas pemerintahan, dan efektivitas pembangunan daerah juga menjadi ukuran penting.
Prof. Yuddy menilai, pada masa sebelum reformasi, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki keunggulan dalam hal stabilitas dan kesinambungan kebijakan. “Model tersebut dapat menjadi referensi historis untuk dirumuskan ulang secara lebih demokratis dan transparan,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, (tautan tidak tersedia), menilai bahwa persoalan utama Pilkada hari ini bukan sekadar langsung atau tidak langsung, melainkan lemahnya sistem kaderisasi dan rekrutmen elite politik. Menurut Prof. Albertus, pada masa pemilihan melalui DPRD, seleksi kepala daerah lebih menekankan aspek kapasitas administratif dan loyalitas terhadap sistem pemerintahan.
Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., (tautan tidak tersedia), menyampaikan pandangan penyeimbang. Ia mengingatkan bahwa Pilkada langsung tetap memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah karena bersumber langsung dari rakyat. Namun demikian, Prof. Taufiqurokhman mengakui bahwa diskursus pemilihan melalui DPRD patut dibahas secara objektif, terutama jika diarahkan untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah dan menekan politik uang.
Simposium Nasional SMSI ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan, dengan syarat dirancang secara demokratis, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.(*)





Komentar