ranaipos.com _ Bukittinggi : Ossy Dermawan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong saat ia berada di Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025) lalu.
Dalam pertemuan itu, ia menekankan bahwa proses sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat adalah upaya nyata pemerintah dalam melindungi hak -hak masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat bukanlah milik negara. Kami hanya berperan membantu proses pendaftarannya agar mendapatkan kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara produktif,” ungkap Ossy Dermawan saat menyampaikan sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan budaya dan tradisi yang telah lama ada.
Sertifikasi ini diyakini sebagai fondasi bagi pengelolaan aset nagari yang mandiri, serta mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata yang berbasis nagari.
“Ini adalah hak, kewajiban bukan. Jika masyarakat adat sepakat dan memahami pentingnya, pemerintah akan siap mendampingi semua proses,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.
Dengan adanya kepastian hukum terkait tanah ulayat, Ossy Dermawan percaya bahwa potensi ekonomi nagari dapat berkembang secara berkelanjutan sambil tetap mempertahankan identitas Minangkabau. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembanganekonomi dengan pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan.
Dalam acara ini, Ossy Dermawan didampingi oleh Tim Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Tim Ahli untuk Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri.*(JM/rp)





Komentar