www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sidang kasus pengrusakan 12 tiang batas patok milik Djodi Wirahadikusuma di jalan WR Supratman km 8 atas kota Tanjungpinang pada 21 Juli 2023 lalu terus digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin (13/5/24).
Dua tersangka komparatif , Ay dan Hy, selalu hadir dalam persidangan tersebut karena hingga saat ini kedua tersangka tidak di tahan.Hari ini agenda pemeriksaan keterangan terdakwa akan dilanjutkan besok, Selasa (14/5/23), untuk mendengar tuntutan JPU Akmal dalam kasus menghancurkan dan pengrusakan barang milik orang lain.
Sebelumnya, tiga saksi termasuk pelapor, Djodi Wirahadikusuma, memberikan kesaksian mereka. Meski terdakwa membantah keterangan para saksi dengan mengaku hanya merusak 5 batang patok, penyidikan Polresta Tanjungpinang menemukan satu patok disimpan di rumah Hy pada 12 Januari 2024, menunjukkan indikasi pencurian.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(red)





Komentar