ANAMBAS – ranaipos.com : Dugaan sengketa kepemilikan hak atas tanah dan bangunan antara Nur Meifiani, anak dari almarhum Taufik selaku salah satu ahli waris, dengan Agusriandi pemilik Royal Palace (RP) Jemaja belum mendapatkan titik terang, bahkan Pernyataan penyerobot dan pengrusakan yang dimaksud di bantah oleh pihak terlapor (Agusriandi).

Agusriandi menyatakan kekecewaannya atas tuduhan yang dilayangkan Nur Mefiani dan kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H., terkait klaim penyerobotan lahan dan pengerusakan pelantar di kawasan Jalan Dermaga 1 Kelurahan Letung, sebagai mana di muat dalam pemberitaan salah satu media online beberapa waktu yang lalu.
Agusriandi kepada beberapa media, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan beserta bangunan di lokasi itu telah dibeli secara sah dari Anggi (Istri dari Alm. Agustino) anak dari Almarhum Taufik melalui proses resmi di hadapan notaris.
“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengrusakan itu. Tuduhan tersebut tidak berdasar. Semua proses jual beli saya lakukan sesuai prosedur hukum,” terangnya Senin (23/11/2025).
Ia juga mengungkapkan telah menerima dua surat somasi dari pihak pengacara Nur Mefiani, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp. 25 juta atas dugaan penggunaan lahan yang disebut milik Nur Mefiani.
Menurut Agusriandi, hal utama yang dipermasalahkan pihak pelapor yakni terakait perbaikan pelantar kayu dekat kediamannya, menurut Rian dengan pelantar tersebut di perbaiki justru dilakukan demi keselamatan warga yang melintas menggunakan lokasi tersebut. Ia menegaskan perbaikan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak maupun menyerobot.
“Tuduhan bahwa saya merusak pelantar dan menyerobot tanah itu tidak benar. Saya memperbaiki pelantar yang rusak agar tidak membahayakan masyarakat itu saja,” kata Rian menjelaskan.
Dirinya menambahkan, belum lama ini terkait persoalan yang terjadi pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan pengukuran ulang bidang tanah yang dimaksud, dari hasil tersebut Rian menerima keputusan dari pihak BPN Anambas. Hasil pengukuran resmi yang dilakukan justru tidak terdapat penyerobot lahan dimaksud.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh BPN belum lama inj, tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan mereka seperti batas tanah yang di tunjukkan saat di lokasi kepada pihak BPN, jadi tuduhan yang di tutukan ke saya Ini jelas bentuk pencemaran nama baik,” ujarnya.
Atas tuduhan yang dinilai mencoreng nama baik dan merugikan dirinya, Agusriandi menegaskan akan mengambil langkah hukum.
“Terkait ini, saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib atas tuduhan tak berdasar ke saya ” tegasnya,*(Heri).





Komentar