www.ranaipos.com – Batam : Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kota Batam memberikan pandangan kritis terhadap rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang bertujuan memperluas wilayah kerja BP Batam dari 8 pulau menjadi 22 pulau.Senin (22/9/2025)
Kepada media ini, Ketua PC SEMMI Kota Batam, Murset Pahmi, menilai rencana perluasan wilayah kerja KPBPB ini berpotensi memicu polemik besar di tengah masyarakat lokal. Pasalnya, perluasan tersebut mencakup 14 pulau yang sebagian di antaranya merupakan kampung tua dengan pemukiman yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Perluasan ini tentu menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait ruang hidup, mata pencaharian, warisan budaya leluhur, hingga hak atas penguasaan tanah yang selama ini mereka miliki. Apalagi peristiwa Rempang dua tahun lalu masih menyisakan persoalan sosial yang belum tuntas diselesaikan BP Batam,” ujar Murset Senin (22/9/2025).
Murset menegaskan bahwa SEMMI Batam tidak berada pada posisi mendukung atau menolak rencana perluasan tersebut. Pihaknya hanya meminta adanya batasan yang jelas antara kepentingan investasi dengan hak-hak masyarakat lokal.
“BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus mempertimbangkan aspek lingkungan, ruang hidup, warisan budaya, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang terdampak,” tegasnya.
Ia juga mengkritik bahwa selama ini keberhasilan BP Batam dalam menarik investasi belum dirasakan manfaatnya secara signifikan oleh masyarakat lokal.
“Mereka hanya dipaksa bergeser dengan janji manis lapangan pekerjaan yang ternyata bukan untuk mereka. Ironisnya, masyarakat tempatan hanya menjadi penonton masuknya tenaga kerja dari luar daerah bahkan dari luar negeri yang bekerja di kampung mereka,” tandas Murset.
SEMMI Batam pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan kelompok strategis di Batam untuk mengawal secara ketat rencana perluasan wilayah kerja KPBPB.
“DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam harus memperjelas posisi dan peran mereka. Jangan biarkan masyarakat tempatan berjuang sendiri mempertahankan haknya,” kata Murset.
Ia juga mendesak Wali Kota Batam Amsakar dan Wakil Wali Kota Li Claudia untuk berdiri sebagai pemimpin daerah yang melindungi masyarakat, bukan hanya sebagai bagian dari BP Batam.
“Jika dulu pemerintah pusat bisa menguasai Batam dengan menerbitkan PP dan Kepres, bukan hal yang mustahil jika kini pemerintah bisa membuat aturan yang melindungi masyarakat lokal dari dampak negatif investasi. Harus ada proteksi yang jelas agar nasib masyarakat tempatan ke depan tidak semakin terpinggirkan,” pungkas Murset.*(heri)





Komentar