www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penempatan warga binaan di blok hunian. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan, termasuk penempatan di blok hunian, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun untuk penempatan warga binaan di blok hunian,” ujar Yongki, Rabu (5/3/2025).
Bantahan ini muncul setelah adanya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut dugaan pungli oleh oknum petugas Rutan untuk mendapatkan tempat di blok hunian yang lebih nyaman. Menanggapi hal ini, Yongki menegaskan bahwa semua prosedur dijalankan secara transparan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan tetap memanusiakan manusia,” tegasnya.
Menurut prosedur yang berlaku, setiap warga binaan yang baru masuk akan ditempatkan di blok karantina selama 2 minggu hingga 1 bulan sebelum dipindahkan ke blok hunian lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan serta adaptasi warga binaan di lingkungan Rutan.
Salah seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib, mengakui bahwa selama dua bulan menjalani masa penahanan di Rutan, ia tidak mengalami pungli. Bahkan, ketika ia mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, tidak ada permintaan biaya sama sekali.
“Setahu saya tidak ada pungli. Saya kemarin ajukan pemindahan, dan tidak diminta biaya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepri, Toni Aji, memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penempatan warga binaan di Rutan Tanjungpinang. Hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya indikasi pungli yang diketahui oleh warga binaan.
“Saya ditugaskan oleh Pak Kanwil untuk mengecek kebenaran informasi ini. Kami prihatin dengan munculnya isu ini,” kata Toni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan tidak akan menoleransi pungli dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada temuan pungli, segera laporkan secara resmi. Kami terbuka menerima laporan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang dihuni oleh 426 orang, meskipun kapasitas idealnya hanya 250 orang. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.*(dv)





Komentar