ANAMBAS –www.ranaipoa.com : Proyek Renovasi Pasar Loka Tarempa senilai Rp27,5 miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi dinyatakan mangkrak. Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau memutus kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana PT Trideriickck Sumber Makmur – PT Samudera Anugerah Indah Permai (KSO), dan pekerjaan tersebut kini menunggu proses audit dari pihak terkait.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Kepri, Riduan Kristian Manik, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025), membenarkan bahwa pemutusan kontrak telah dilakukan sejak pertengahan November.
“Kita sudah lakukan putus kontrak tanggal 14 November. Setelah itu pekerjaan masuk ke tahap audit,” ungkap Riduan melalui pesan WhatsApp.
Riduan menambahkan bahwa audit menyeluruh atas proyek pasar tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Rencananya akan diaudit oleh BPKP,” jawabnya singkat.
Proyek Renovasi Pasar Loka Tarempa dimulai pada 15 Oktober 2024 dan ditargetkan rampung pada 10 Agustus 2025. Namun, sejak awal pekerjaan menuai kritik dari masyarakat dan LSM lantaran progresnya sangat lambat. Hingga masa kontrak berakhir, pembangunan tidak kunjung selesai.
Masyarakat juga menyoroti berbagai persoalan teknis, termasuk perubahan perencanaan pondasi yang disebut-sebut berubah dari tiang pancang (piling) menjadi tiang bor. Hal ini memicu pertanyaan mengenai validitas perencanaan awal dan profesionalitas kontraktor.
Proyek dengan nilai kontrak Rp27.538.900.000 itu menggunakan APBN 2024. Konsultan pengawas proyek adalah PT Cipta Multi Kreasi KSO PT Andalas Raya consulindo. Sementara kontraktor pelaksana disebut berada di bawah kendali seorang pengusaha familiar di Anambas bernama Toto Yanto. Selama pengerjaan berlangsung, masalah upah kerja, material, hingga dugaan hutang piutang disebut muncul dan tak terselesaikan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arpandi, angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan kasus proyek mangkrak tersebut.
“Saya meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak dan merugikan negara khususnya di Anambas,” kata Arpandi kepada wartawan. 
Dengan raut wajah memerah menahan geram, ia mengecam keras perilaku kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab.
“Anambas jangan dijadikan tempat uji coba atau tempat pembuangan sampah proyek-proyek gagal. Proyek mangkrak bukan cerita baru. GOR dan Water Front City juga menyisakan tanda tanya besar,” tegasnya.
Arpandi menilai kegagalan proyek ini sangat merugikan masyarakat, terutama para pedagang yang sebelumnya menempati pasar tersebut sebelum direlokasi.
Arpandi juga mempertanyakan perubahan struktur pondasi yang dinilai janggal. Menurutnya, perencanaan teknis seharusnya melalui survei yang matang.
“Perubahan tiang dari piling ke tiang bor itu persoalan besar. Perencanaan awal mestinya sudah disurvei, kok bisa berubah? Proyek ini diketahui sudah dua kali lelang, tapi tetap gagal diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan pola yang sama seperti kasus proyek sodetan yang juga bermasalah dan mangkrak. Menurutnya, kondisi seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana dan Dinas terkait.
“Gagal selo-selo saja, kayak tak berdosa saja ni orang-orang. Jangan jadikan Anambas tempat uji coba proyek. Ada yang harus bertanggung jawab,” ucap Arpandi geram.
Arpandi menegaskan bahwa masyarakat Anambas sangat dirugikan dengan mangkraknya proyek tersebut. Ia meminta APH bertindak tegas demi memastikan keadilan dan kepastian pembangunan.
“Kami sebagai masyarakat yang akan menikmati bangunan itu sangat dirugikan. Kami minta APH mengusut tuntas pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” pungkasnya.*(Heri)





Komentar