www.ranaipos.com-Jakarta : Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan penuh keanggotaan Ramon Damora, Saibansyah Dardani, Marganas Nainggolan, Denni Risman, Parna Edison Simamarta, dan Tunggul Manurung.
PWI Pusat menilai keenam orang tersebut telah melanggar Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 305-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad tersebut terhitung tanggal 17 Februari 2025, keenam nama tersebut bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakan.
Dalam pertimbangannya pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI, keenam orang tersebut berdasarkan bahwa anggota muda dan biasa Persatuan Wartawan Indonesia berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi.
Kemudian berdasarkan rekomendasi/usulan dan Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 104 PWI-KEPRI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan rekomendasi dari Bidang Organisasi PWI Pusat melalui Berita Acara Nomor 01 Bidang Organisasi 2025 tanggal 13 Februari 2025 dan disampaikan oleh Bidang Organisasi PWI Pusat dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 14 Februari 2025.
Ketua PWI Kepri, Andi Gino mengatakan menghormati keputusan yang diambil PWI Pusat. Andi pun mengatakan sudah menerima salinan surat keputusan tersebut.
Menurut Andi, setiap anggota PWI memang harus tunduk terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi.
“Jika ditemukan pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterima,” tegas Andi.
Sebelumnya, Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan pada tahun 2023.(**)
Komentar