ADVETORIAL : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Anambas dan dihadiri anggota dewan serta jajaran Pemerintah Daerah. 
Rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda APBD 2026 tersebut dinyatakan tuntas setelah seluruh tahapan pembahasan dipresentasikan dalam forum resmi.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas juga menyampaikan Laporan Akhir hasil pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/11/2025).
Laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Linda, A.Md., menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan sepakat untuk mengesahkan Ranperda KTR menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menghadirkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Anambas.
Pansus KTR sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda oleh Bupati dalam Rapat Paripurna pada 29 Juli 2025.
Pansus beranggotakan 10 orang yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD, sehingga proses pembahasan dinilai berjalan secara inklusif dan representatif,*(Heri).





Komentar