www.ranaipos.com – Jakarta : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang diselenggarakan di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi resmi. Acara tersebut diorganisir oleh Hendry Ch Bangun dan kelompok yang tidak diakui secara hukum sebagai bagian dari PWI.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan sepenuhnya dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 karena dugaan kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. “Dengan pemberhentian tersebut, Hendry Ch Bangun tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun,” ujar Zulmansyah.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun pada 9 Juli 2024. Oleh karena itu, segala kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tersebut, termasuk HPN di Kalimantan Selatan, dianggap ilegal.
PWI Pusat memastikan bahwa perayaan HPN 2025 yang resmi berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada 6–10 Februari 2025 dengan tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”. Acara ini dihadiri oleh tokoh pers nasional serta insan pers dari seluruh Indonesia.
Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, Herlina, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam HPN 2025 di Riau.
Zulmansyah Sekedang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi yang sah. “Segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.(*)
Komentar