www.ranaipos.com – Jakarta : Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi permintaan gelar perkara kasus “cash back” yang dilaporkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya pihak pelapor yang menolak restorative justice (RJ) justru memperlihatkan sikap panik dan manipulatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hendry menyatakan bahwa pihaknya justru mendukung penyelidikan kepolisian agar semua menjadi terang-benderang. “Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum,” tambahnya.
Hendry juga menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam Akta Notaris, serta melaporkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI ke Polres Jakarta Pusat.
Hendry menegaskan bahwa putusan sela PN Jakarta Pusat sudah menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal yang sah. Keabsahannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat juga tercatat resmi dalam sistem Kemenkumham melalui SK AHU Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024.
Hendry menolak tudingan soal Plt Ketua PWI Provinsi yang disebut-sebut tidak sah. Ia menyebut bahwa penunjukan Plt merupakan langkah penyelamatan organisasi dan dilakukan secara konstitusional. “Justru mereka yang menolak Plt itu sedang membajak PWI dan tidak menghormati putusan hukum,” pungkasnya.(*)





Komentar