www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Puluhan sepeda motor terjaring dalam razia balap liar dan penggunaan knalpot brong yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang, Minggu (25/5/2025) dini hari. Razia dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut di sejumlah ruas jalan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kanit Regident Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, IPDA Dio Putra Adiansah. Operasi dilakukan secara hunting di kawasan Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak, yang kerap dijadikan lokasi balapan liar oleh para remaja.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 46 kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk menggunakan knalpot brong dan terlibat dalam aksi balap liar.
“Razia ini kami gelar bersama POM TNI AL, menindaklanjuti keluhan warga. Selain menggunakan knalpot brong, pelanggaran lain yang ditemukan yakni pengendara tanpa SIM, tanpa spion, dan tidak membawa surat-surat kendaraan,” jelas AKP Arbi.
Puluhan kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi tilang dan ditahan selama satu bulan di kantor Sat Lantas Polresta Tanjungpinang. Pemilik kendaraan hanya bisa mengambilnya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar.
Sebelum razia dilakukan, Sat Lantas telah mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan. Karena itu, tindakan tegas pun diambil.
AKP Arbi juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar tidak membawa kendaraan dan terlibat dalam aktivitas negatif.
“Kami akan terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan menyosialisasikan aturan lalu lintas. Ini juga merupakan bagian dari atensi langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” tegasnya.
Razia semacam ini akan terus digelar sebagai bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat. (Dwi)





Komentar