Natuna – ranaipos.com : Proyek pemasangan traffic warning light (TWL) di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena lampu peringatan lalu lintas itu berdiri, melainkan karena cara proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola anggaran negara.

Di lapangan, sejumlah traffic warning light terpasang di titik yang dinilai tidak tepat sasaran (setelah rawan kecelakaan), dan tidak sesuai kebutuhan keselamatan jalan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proyek dikerjakan asal terpasang, tanpa perencanaan teknis yang benar-benar matang.
Padahal, proyek tersebut merupakan program APBN yang dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, sebuah instansi vertikal di bawah Kementerian Perhubungan.
Saat dikonfirmasi, Staf Teknis pengadaan dan pemasangan Traffic Warning Light BPTD Kelas II Kepri, Andro Fristama, menyatakan bahwa pemasangan TWL telah melalui kajian dan dilakukan dengan koordinasi bersama Ditlantas Polda Kepri namun instansi terkait di Kabupaten Natuna (Dishub dan Lantas Polres Natuna _red) tidak di berikan pemberitahuan sebagaimana berita yang di rilis oleh media ini sebelumnya.
“Pemasangan ini sudah melalui kajian dan koordinasi. Namun jika pada praktiknya titik yang dipasang tidak tepat sasaran, maka akan kami kaji ulang dan bisa dipindahkan ke titik yang diinginkan,” ujar Andro Fristama saat di konfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon selulerny, Senin (15/12/25) pekan lalu.
Meski proyek tersebut melalui lelang e_kataloq, pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar, jika kajian telah dilakukan sejak awal, mengapa kesalahan titik masih terjadi? Dan kajian seperti apa yang dijadikan dasar penentuan lokasi?
Kajian di Atas Kertas atau di Lapangan?
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek APBN wajib didahului perencanaan yang matang, termasuk survei lapangan, analisis kebutuhan, dan pertimbangan keselamatan. Aturan ini ditegaskan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika proyek dipasang terlebih dahulu, lalu “dikaji ulang” setelah menuai sorotan, publik berhak mempertanyakan apakah kajian awal benar-benar dilakukan di lapangan atau sekadar formalitas administratif di atas kertas.
Lebih jauh, kondisi ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan melekat. Dalam setiap proyek APBN, tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga pada, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat pengawas pekerjaan.
Pertanyaannya, di mana peran pengawasan ketika pemasangan dilakukan di titik yang dinilai tidak tepat sasaran?
Pola Berulang Proyek Instansi Vertikal?
Kasus traffic warning light di Natuna memunculkan kekhawatiran adanya pola berulang dalam pelaksanaan proyek APBN oleh instansi vertikal atau provinsi yang masuk ke wilayah kabupaten/kota :
dipasang terlebih dahulu, dipersoalkan kemudian, lalu dikaji ulang setelah ramai diberitakan.
Jika pola ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas proyek, tetapi juga efektivitas penggunaan uang negara dan keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Dipertanyakan
Secara aturan, kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan proyek APBN tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pejabat yang lalai hingga menyebabkan proyek tidak efektif dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga hukum, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara jika terbukti merugikan.
Media ini masih terus mengkonfirmasi terkait dokumen kajian teknis penentuan lokasi TW, Hasil survei lapangan, Mekanisme pengawasan internal BPTD Kelas II Kepri, dan Evaluasi terhadap pelaksana proyek.
Dugaan Publik dan Tuntutan Transparansi
Di tengah minimnya keterbukaan, isu ini berkembang menjadi kecurigaan publik yang lebih luas, termasuk dugaan adanya hubungan tidak sehat antara pemenang proyek dan pihak terkait. Meski dugaan tersebut belum dapat dibuktikan, situasi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan audit terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar soal salah pasang lampu lalu lintas. Ia menyentuh persoalan akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas pengawasan proyek negara. Publik Natuna kini menanti langkah nyata dari BPTD Kelas II Kepri dan Kementerian Perhubungan untuk membuka seluruh proses secara transparan, serta memastikan bahwa APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar menggugurkan anggaran.***
Laporan : Rapi
Editor : redaksi_ranaipos.com





Komentar