No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 22 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pria Paruh Baya Di Anambas Ditangkap Polisi, Setubuhi Anak Dibawah Umur

Ranai Pos by Ranai Pos
17/05/2025 2:38 PM
in Anambas
0
Pria Paruh Baya Di Anambas Ditangkap Polisi, Setubuhi Anak Dibawah Umur
0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com -Anambas : Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan pria paruh baya dengan inisial AZ (67) Tahun atas dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban seorang pelajar SMP anak dibawah umur (14) Tahun Sabtu 17/05/2025.

 

Dugaan Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan AZ tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu.

 

Baca Juga

38 Warga Kuala Maras Terima Bantuan Baznas dan Medco di Bulan Ramadhan Melalui Desa

Pemkab Anambas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Dalam hal ini, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan, pelaku AZ telah amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

 

“Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim Alfajri

 

Kasatreskrim juga menjelaskan, Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban tersebut kerumahnya,” ungkap Kasatreskrim

 

“Setiap kali korban datang kerumah pelaku, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali,” ucap Kasatreskrim menjelaskan.

 

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

 

“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan kepada si korban dari mana mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami,” jelasnya

 

Selanjutnya, tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, atas laporan tersebut personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ untuk di tahan di polres.

 

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya maka ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim* (Heri).

Komentar

Berita Terkini

Hari Pertama Lebaran, Ribuan Warga Padati Open House Wabup Bintan Deby Maryanti

Hari Pertama Lebaran, Ribuan Warga Padati Open House Wabup Bintan Deby Maryanti

12 jam lalu

Kapolres Bintan Rayakan Idul Fitri dengan Personel, Tekankan Soliditas

Bupati Roby Jadi Khatib Shalat Idul Fitri, Gaungkan Makna Kemenangan Sejati di Bintan

Ansar Ahmad Tinjau Arus Mudik di Batam, Pastikan Pemudik KM Kelud Aman dan Terlayani Optimal

Nyala Obor Iringi Takbir Idul Fitri, Roby Kurniawan: Sederhana namun Penuh Kekhusyukan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In