www.ranaipos.com -Anambas : Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan pria paruh baya dengan inisial AZ (67) Tahun atas dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban seorang pelajar SMP anak dibawah umur (14) Tahun Sabtu 17/05/2025.
Dugaan Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan AZ tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu.
Dalam hal ini, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan, pelaku AZ telah amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim Alfajri
Kasatreskrim juga menjelaskan, Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban tersebut kerumahnya,” ungkap Kasatreskrim
“Setiap kali korban datang kerumah pelaku, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali,” ucap Kasatreskrim menjelaskan.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan kepada si korban dari mana mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami,” jelasnya
Selanjutnya, tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, atas laporan tersebut personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ untuk di tahan di polres.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya maka ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim* (Heri).





Komentar