ranaipos.com _ Jakarta : Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa ijazah Ir H Joko Widodo adalah sah dan asli, hasil dari penyelidikan dan analisis forensik yang menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga adanya pemalsuan ijazah S1 Jokowi.
“Kami telah mewawancarai 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, dan SMA, serta Joko Widodo sendiri. Dari seluruh proses pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik, kami dapat menyimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyebutkan bahwa laporan itu mengindikasikan dugaan pelanggaran mengenai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, setelah penyelidikan, tidak ada indikasi tindakan pidana yang ditemukan.
Penyelidikan tersebut mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, di mana ditemukan dokumen-dokumen pendukung, seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah aslinya. Semua dokumen itu telah diuji secara forensik dan dinyatakan autentik dan valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah melalui proses forensik dan dinyatakan sama dengan dokumenyang menjadi perbandingan. Skripsi yang ditemukan terverifikasi dibuat dengan ketik mesin dan teknik cetak sesuai dengan periode 1985,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri menekankan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun sudah menyatakan tidak ada unsur kriminal, penyelidikan masih dalam tahap awal . Polri belum melanjutkan kasus ini ke tahap pembukaan juga karena tidak adanya bukti hukum yang cukup.
“Kami tetap pada penyelidikan. Terkait kemungkinan tanggung jawab hukum atas laporan yang tidak berdasar, bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun saat ini, belum ada langkah ke arah tersebut,” tegasnya.*(Rp)





Komentar