Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K,. M.Si menyampaikan, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RKAP alias RM di Jalan Pos tepatnya parkiran Komplek Bintan Mall.
“Adapun dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RKAP als RM sehubungan adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka RKAP als RM ada memiliki barang yang diduga Narkotika jenis sabu,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K,. M.Si kepada para awak media, Rabu (06/12/2023).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RKAP als RM tersebut ditemukan satu kotak Rokok Sampoerna merah yang sempat di jatuhkan oleh tersangka RKAP als RM ke bawah pada saat diperiksa. Yang mana terhadap kotak rokok tersebut di dalamnya ada terdapat satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Tersangka RKAP als RM mengaku bahwa barang diduga Narkotika tersebut adalah miliknya.
“Adapun juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang didugaan dilakukan oleh Tersangka RKAP als RM, yaitu berupa satu unit Handphone merk OPPO warna Hitam dan satu unit Mobil merk Wuling warna putih,” terangnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02/12/2023 sekira pukul 03.00 Wib, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggal tersangka RKAP als RM di Jalan Raja Haji Fisabilillah Perm. Mutiara Villa Blok D No.03 Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Pada saat memasuki rumah tersebut, terlihat seorang perempuan yaitu Ibu kandung dari tersangka RKAP als RM berinisial ESD als BD sedang buru-buru memasuki kamar mandi, dan membuang suatu barang ke dalam kloset. Pada saat diperiksa, ditemukan di dalam kloset tersebut yaitu barang berupa satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Tambahnya, tersangka RKAP als RM mengaku, bahwa barang diduga Narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan pada saat pemeriksaan di parkiran Komplek Bintan Mall adalah merupakan bagian dari barang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kloset tersebut.
“Dan barang diduga Narkotika tersebut diperoleh tersangka RKAP als RM dari tersangka ESD als BD. Selanjutnya diamankan satu unit Handphone merk POCO warna Gold milik tersangka ESD als BD yang diduga ada kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi,” ungkapnya.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*(Mul)
Komentar