www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelayanan Call Center 110 pada Jumat (13/6/2025). Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasihumas, AKP Prasojo, menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan solusi cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan atau bertanya terkait pelayanan kepolisian.
““Panggilan Call Center 110 merupakan solusi cepat yang diberikan kepada masyarakat jika ingin melaporkan kejadian kejahatan ataupun ingin bertanya terkait pelayanan Kepolisian, dan tidak dikenakan biaya tarif pulsa atau gratis bebas pulsa,”” ujar AKP Prasojo.
Bhabinkamtibmas Polres Bintan, AIPDA Amrizal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Pelabuhan Bulang Linggi. Ia menjelaskan terkait Call Center 110 dan melakukan pemasangan pamplet di beberapa lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.
““Junaidi salah masyarakat tanjung uban mencoba menelpon Call Center 110 dan langsung direspon dari operator Polres Bintan, dirinya menyampaikan bahwa menjelang sore hari sering dilihat remaja mengunakan kendaraan sepeda motor kebut-kebutan tanpa menggunakan helm sehingga dapat membahayakan dirinya maupun orang lain,”” ungkap AIPDA Amrizal.
Operator langsung menghubungi Polsek Bintan Utara untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan dan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar.
““Dengan adanya Call Center 110 diharapkan masyarakat dapat terbantu baik dalam memberikan laporan kejadian baik tindak pidana, laka lantas, bencana alam dan kebakaran serta informasi yang dibutuhkan terkait pelayanan Kepolisian,”” tambah AIPDA Amrizal.
Dengan adanya Call Center 110, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memberikan laporan kejadian dan informasi yang dibutuhkan terkait pelayanan kepolisian. Call Center 110 dapat menjadi solusi cepat dan efektif bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai kejadian dan permasalahan.





Komentar