www.ranaipos.com – Bintan : Menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya aktivitas judi jenis Sie Jie dan Togel di wilayah Bintan Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan intensif di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H., menyatakan bahwa informasi mengenai aktivitas judi tersebut diperoleh dari sebuah media online beberapa hari yang lalu. “Setelah kami mendapat informasi dari sebuah media online, personel Satreskrim bersama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (22/08/2024).
Penyelidikan tersebut dilakukan dengan memetakan lokasi yang diberitakan. Hingga kini, tim belum menemukan adanya aktivitas judi Sie Jie atau sejenisnya di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada aktivitas perjudian di wilayah kami,” tambah AKP Marganda.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, S.H., menegaskan bahwa begitu menerima informasi dari media online mengenai aktivitas judi Sie Jie dan Togel, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan. “Kami telah membentuk tim bersama Satreskrim Polres untuk menyelidiki dugaan aktivitas judi tersebut,” kata AKP Monang.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menyatakan bahwa Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas seluruh bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Bintan. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi bandar atau pemain judi untuk beroperasi di Bintan,” tegasnya.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian untuk segera melaporkannya melalui Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. “Informasi yang akurat dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk menindak pelaku dengan cepat,” katanya.
Iptu Missyamsu Alson menambahkan bahwa seluruh aktivitas perjudian, baik online maupun jenis permainan kartu, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan bandar judi untuk segera menghentikan aktivitasnya di Kabupaten Bintan, karena kami akan menindak tegas dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.*(devi)





Komentar