www.ranaipos.com – Bintan : Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Rabu (9/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan di beberapa titik yang diduga merupakan lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya dua titik di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang; dua titik di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal; serta dua titik lainnya di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” ujar IPDA Ady.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal sebelumnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal. Warga juga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal atau tindakan kejahatan lainnya.*(dv)
Komentar