www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, sambut kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum berupa peraturan daerah. Kunjungan diterima di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Senin (26/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.
Zulhidayat mengatakan, pengelolaan JDIH menyoroti berbagai capaian transformasi digital JDIH Kota Tanjungpinang. “Transformasi JDIH Kota Tanjungpinang adalah wujud komitmen untuk menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang Digital, Inovatif, Interaktif, serta memiliki standar keamanan informasi yang tinggi” ucapnya.
Salah satu pencapaian signifikan adalah telah dilakukannya Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). JDIH Kota Tanjungpinang menjadi aplikasi pertama dan satu-satunya milik Pemerintah Kota yang mendapat penilaian tersebut, menjadikannya pionir dalam penguatan keamanan siber di lingkungan layanan publik hukum. JDIH Kota Tanjungpinang juga telah menyediakan koleksi buku hukum melalui Perpustakaan Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dapat diakses secara daring hingga menerbitkan Peraturan Daerah versi Bahasa Inggris. Mengelola berbagai produk hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah, keputusan Wali Kota hingga produk hukum tingkat kelurahan. Mengarsipkan produk hukum langka, monografi, artikel hingga putusan pengadilan.
Dijelaskannya, JDIH juga meluncurkan berbagai program edukatif seperti JDIH Berbagi Ilmu, Tanya jawab hukum berbasis analisis hukum dengan DIH Menyapa, siaran edukasi hukum melalui RRI Tanjungpinang. Video Pembelajaran Online yaitu konten hukum daring melalui website dan YouTube Channel resmi. Fitur Aksesibilitas dan Buku Braille untuk mendukung hak informasi hukum penyandang disabilitas.
Dengan segala terobosan tersebut, Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mendukung penguatan pengelolaan JDIH. “Hal tersebut sebagai sarana keterbukaan informasi publik, edukasi hukum, serta penguatan sistem Pemerintahan berbasis digital,” pungkasnya.(hum)





Komentar