www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Para Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dari seluruh Indonesia menyatakan sikap tegas atas dinamika internal yang dinilai mengancam keutuhan organisasi.
Dalam pernyataan bersama, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang sah di bawah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., hasil Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Senin (15/9/2025).
Pernyataan tersebut menyoroti adanya tindakan melawan hukum yang berpotensi merusak soliditas organisasi. Para Ketua Wilayah secara tegas mengecam tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Amri Akbar, Syafrul Ardi, Wira Putra, Akhir Mei Putra Rangkuti, Muhammad Imran, Andre, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan manipulasi administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk pembegalan organisasi yang mencederai nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah), bertentangan dengan AD/ART KAMMI, serta melanggar hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa KAMMI merupakan wadah perjuangan intelektual dan moral anak bangsa yang dibangun atas dasar nilai-nilai keislaman, ukhuwah, kepemimpinan kolektif, dan komitmen kebangsaan.
“Kami menolak seluruh upaya yang menggerus nilai ukhuwah, menodai marwah organisasi, dan mengkhianati keputusan musyawarah,” tegas para Ketua Umum Pengurus Wilayah dalam pernyataan sikap tersebut.
Sikap ini juga diperkuat dengan dukungan terhadap Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI yang dipimpin oleh Muhammad Rijal Wahid Muharram, M.Pd., dalam mengawal penyelesaian konflik sesuai aturan organisasi.
Dalam pernyataan yang sama, para Ketua Umum PW KAMMI mendesak sejumlah langkah tegas dan konkret untuk segera dilakukan:
- Pemberian Sanksi Berat
Mendesak agar sanksi berat, termasuk pencabutan status keanggotaan, dijatuhkan kepada individu-individu yang terlibat dalam tindakan yang melawan hukum dan merusak nama baik organisasi. - Pembentukan Tim Advokasi Hukum
Mendesak Pengurus Pusat KAMMI di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah untuk segera membentuk tim advokasi resmi. Tim ini akan bertugas mengambil langkah hukum terhadap dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen hukum, baik melalui jalur administratif, gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun jalur pidana. - Tuntutan kepada Kementerian Hukum dan HAM
Mendesak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk segera mencabut dan/atau membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0001590.AH.01.08.TAHUN 2025 yang mengatasnamakan KAMMI. Surat keputusan tersebut dianggap dibuat tidak sesuai fakta, menyalahi aturan internal organisasi, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para Ketua Umum PW KAMMI se-Indonesia juga menyerukan kepada seluruh kader KAMMI di tanah air dan luar negeri untuk tetap tenang, bersatu, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah organisasi.
Pernyataan sikap ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum dari seluruh Pengurus Wilayah KAMMI di Indonesia, sebagai bentuk solidaritas dan komitmen bersama dalam menjaga marwah, legalitas, dan persatuan organisasi KAMMI sebagai wadah perjuangan umat dan bangsa.





Komentar