www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Pembongkaran pagar beton di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan DI Panjaitan Km 8, Tanjungpinang, memicu protes dari pemilik lahan. Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar pagar beton tersebut setelah adanya surat perintah, namun juga menyasar taman yang baru selesai dibangun.
Yohanes, salah satu pekerja dari pihak pemilik lahan, berharap taman tidak ikut diratakan. “Kalau pagar beton boleh dibongkar, tapi taman yang sudah dibuat cantik janganlah. Karena taman itu tidak mengganggu, dan tidak ada surat perintah,” katanya.
Penolakan tersebut memicu perdebatan antara pihak pekerja dan petugas, hingga akhirnya Satpol PP membubarkan anggotanya dan meninggalkan lokasi. Warga mempertanyakan konsistensi penertiban dan menduga adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, hanya memberikan jawaban singkat, “Saya no comment,” saat dikonfirmasi wartawan. Kasus ini menjadi sorotan warga yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan penertiban.





Komentar