BATAM _ www.ranaios.com :Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau para eksportir hasil tambang, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), agar mematuhi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen di perbankan dalam negeri selama 12 bulan.
Imbauan ini disampaikan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, saat menutup kegiatan Sosialisasi DHE dan Layanan Jasa Perbankan yang digelar Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang di Harris Hotel, Batam Center, Selasa (3/6/2025).
“Saya mengapresiasi BTN Tanjungpinang atas inisiasinya menyelenggarakan kegiatan ini. Kami juga mengapresiasi kepatuhan para eksportir MBLB Kepri yang telah menjalankan kewajiban penempatan DHE sesuai aturan,” ujar Nyanyang.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas valuta asing dalam negeri dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Mari kita kolaborasi untuk memperkuat iklim investasi, khususnya di sektor pertambangan pasir kuarsa di Lingga dan Natuna. Jika DHE patuh disalurkan ke sistem keuangan nasional, maka manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, ekspor pasir kuarsa dari Kepri pada 2024 tercatat sebesar 1.447.667 metrik ton dengan nilai sekitar Rp400 miliar. Sementara, produksi dan ekspor tahun 2025 diproyeksikan melonjak hingga 12,2 juta metrik ton.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas ESDM Kepri M. Darwin, Kepala Kanwil BTN Sumatera Paulus H.E. Simanjuntak, Kepala BTN Tanjungpinang Eddy Prabudi Telaumbanua, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Kepri Sastro Purba, serta Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari yang juga CEO PT Multi Mineral Indonesia.*(Jasman)





Komentar