TANJUNGPINANG – ranaipos.com : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dengan Kejaksaan Negeri masing-masing daerah. Kegiatan digelar di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, terutama terkait pendampingan dan edukasi hukum bagi pemerintah daerah. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir dan menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus membangun sinergi yang konstruktif bersama aparat penegak hukum (APH).
Menurut Aneng, kerja sama yang solid bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menjadi upaya penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas harus bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama APH, agar hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dapat kita cegah,” tegas Aneng.
Ia juga mengapresiasi edukasi hukum yang selama ini diberikan Kejaksaan Negeri Tarempa, yang dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam meminimalkan kesalahan prosedural.
“Dengan edukasi hukum dari Kejaksaan Tarempa, banyak hal dapat dihindari. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang baik harus selalu kita jaga,” sambungnya.
Melalui momentum penandatanganan MoU dan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap sinergi hukum yang terbangun dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.*(Heri).





Komentar