No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pembangunan Ruko Diduga Langgar IMB dan Serobot Lahan Warga, Mengabaikan SP 3 PUPR dengan Mendirikan Bangunan Baru

Ranai Pos by Ranai Pos
02/06/2025 8:37 PM
in Tanjungpinang
0
Pembangunan Ruko Diduga Langgar IMB dan Serobot Lahan Warga, Mengabaikan SP 3 PUPR dengan Mendirikan Bangunan Baru
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polemik proyek pembangunan ruko yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali memanas di Kota Tanjungpinang. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan surat teguran hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3), pembangunan terus berlanjut bahkan diperluas hingga ke area belakang yang kini menuai sengketa.

 

Seorang warga berinisial D menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota, terutama Dinas PUPR dan Satpol PP. Ia menduga pembiaran ini bisa menjadi bagian dari upaya terorganisir untuk menjatuhkan citra Wali Kota Tanjungpinang.

“Setelah SP3 seharusnya sudah ada tindakan nyata. Tapi ini dibiarkan. Jangan sampai ini bagian dari pembusukan dari dalam,” ujarnya.

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

 

Salah satu titik proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan saluran air (parit) yang dituding berdiri di atas lahan milik warga bernama Djodi Wirahadikusuma. Lokasinya disebut tidak sesuai dengan IMB yang dikantongi pengembang bernama Haldi Chan.

“Paritnya dibangun di atas tanah saya. Tidak hanya melanggar batas, tapi juga tidak memenuhi standar kedalaman,” tegas Djodi.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pengerjaan bangunan tambahan di belakang deretan ruko. Seorang pekerja di lokasi menyebut bangunan tersebut milik Haldi Chan.

“Katanya cuma diperluas. Untuk apa, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

 

Kekhawatiran muncul karena bangunan tambahan itu menutup jalur aliran air hujan.

“Saluran air dibabat habis, tidak ada celah untuk parit. Bagaimana kontrol dari PUPR dan Satpol PP?” keluh Djodi.

 

Persoalan ini juga menyeret isu lebih besar. Sebelumnya, jumlah unit ruko yang awalnya 45 unit berubah menjadi 49 unit tanpa penjelasan. Bahkan, fasilitas umum yang seharusnya disediakan, justru dialihfungsikan menjadi area komersial. Sengketa lahan antara Djodi dan Haldi Chan masih berlangsung, dengan kedua pihak saling melaporkan.

 

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Lahan di sebelah area foodcourt yang diklaim Haldi Chan saat ini sedang diselidiki Polres Tanjungpinang.

“Pemilik aslinya sudah meninggal dua tahun sebelum surat jual beli terbit. Istrinya sudah dimintai keterangan,” ungkap Djodi, merujuk pada dugaan rekayasa dokumen kepemilikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR, Satpol PP, maupun perwakilan pengembang belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas tata kelola pembangunan di kota ini.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

8 jam lalu

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Menaker : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Bunguran Barat Amankan Bazar Takjil Sedanau

Bupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids: Ribuan Siswa Tersentuh Intervensi Gizi, Ratusan Anak Alami Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In