www.ranaipos.com – Batam : Upaya pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang pada Senin (1/12) malam. Penindakan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai dalam memutus peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 kemudian bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dicurigai.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama yang tampak mencurigakan. Saat hendak diperiksa, kapal mencoba menghindari petugas dan mengandaskan diri ke pesisir. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan. Petugas melakukan pemeriksaan awal dan menemukan muatan rokok ilegal.
“Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelas Zaky.
Sesampainya di dermaga, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan pencacahan. Hasilnya, kapal tersebut membawa 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai. Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat akan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil penyidikan, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan dapat merusak keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh aturan serta menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, pengawasan jalur laut akan terus diperketat melalui patroli rutin, penguatan intelijen, dan respons cepat terhadap informasi masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky. *(dv)





Komentar