No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 20 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Palaku Curanmor Di Tarampa Ditangkap Satreskrim Polres Anambas

Ranai Pos by Ranai Pos
23/06/2025 11:48 AM
in Anambas
0
Palaku Curanmor Di Tarampa Ditangkap Satreskrim Polres Anambas
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com : Anambas : Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RD yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (22/06/2025)

 

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah di amankan.

 

Baca Juga

38 Warga Kuala Maras Terima Bantuan Baznas dan Medco di Bulan Ramadhan Melalui Desa

Pemkab Anambas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

“Untuk pelaku RD sudah kita amankan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 dan sekarang sudah kita tahan,” ujar Kasatreskrim

 

Pelaku RD sambung Kasatreskim Polres Kepulauan Anambas diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor milik warga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Deesa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas

 

“Korban berinisial IN (22) tahun, kejadiannya berawal dari korban baru pulang mencari ikan dilaut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada pukul 05.00,” ungkap Kasatrekrim

 

Selanjutnya kata IPTU Alfajri korban didatangi abang iparnya dan menanyakan tentang keberadaan salah satu motornya yang sedang diparkir didepan rumahnya, korban pada saat itu merasa abang iparnya hanya bercanda.

 

“Memastikan apa yang ditanyakan oleh abang iparnya, korban pun memastikan apakah motor tersebut ada didepan rumah, setelah korban melihat motor tersebut tidak ada, merasa kehilangan korban pun pada saat itu membuat status melalui via Whatsapp,” ucap Kasatreskrim

 

“Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC,” jelasnya

 

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan sekitar jam 07.00 wib, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa saksi melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain.

 

“Merasa motornya hilang, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas,” terang Kasatreskrim

 

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan kejadian ini terungkap dimana pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan Residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.

 

“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.(heri)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Bintan, Roby Kurniawan

Jelang Lebaran, Pemkab Bintan Tuntaskan THR 5.540 ASN dan Insentif Ratusan Tenaga Non ASN

5 jam lalu

Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In