Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Beberapa awak media mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) kelas IA Tanjungpinang, untuk melakukan liputan namun di tolak, karena harus memenuhi persyaratan yaitu pengajuan surat permohonan.
Beberapa awak media mendatangi kantor PA untuk mendapatkan informasi terkait jumlah perceraian yang terjadi di tahun 2021, namun untuk mendapatkan informasi tersebut pihak PA mengatakan harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, Rabu (23/6/21).
Hal itu disampaikan oleh salah seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang. Surat permohonan akan diajukan ke ketua pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang Drs. H. Imaludin SH. MH.
“Setelah masukan surat permohonan untuk wawancara itu, kita akan menunggu Jawaban dari ketua, dan akan kita sampaikan di terima atau tidaknya nanti,” katanya.
Hal yang sama jika ingin berjumpa pihak Tata Usaha dan Ketua panitera PA juga melalui PTSP dan mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.*Dwik
Komentar