KARIMUN _ ranaipos.com : Seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW resmi dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan tindak pidana pengancaman dan upaya menghalangi tugas jurnalistik. 
Laporan ini buntut dari sikap arogan terlapor yang mengancam akan meretas (hack) seluruh media massa di Kabupaten Karimun serta menantang jurnalis berkelahi.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan pada, Senin (13/4/2026) pagi, oleh salah seorang Jurnalis bernama M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan yang didampingi para saksi serta puluhan insan pers yang ada di Kabupaten Karimun.
Dalam laporannya, pelapor menjeratkan terlapor dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta Pasal Pengancaman dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 April 2026, saat TW menghubungi seorang pengelola media bernama Muhamad Sarih. Melalui sambungan telepon, TW melontarkan ancaman akan meretas semua media di Karimun. Tak lama setelah itu, halaman media milik Sarih (Lendoot.com) dilaporkan sempat hilang atau tidak dapat diakses.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh pelapor, Ami, di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada malam yang sama. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, TW yang datang bersama sejumlah rekannya justru menunjukkan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami.
Pelapor sempat berusaha meredam situasi dengan menegaskan bahwa jurnalis bekerja secara profesional dan tidak zamannya lagi menyelesaikan masalah dengan kekerasan fisik.
Kemarahan TW diduga dipicu oleh rencana pemberitaan mengenai kasus dugaan upaya pemukulan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang teller wanita berinisial Y di BPR Tuah Karimun.
Kasus internal perbankan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Y yang didampingi ayahnya Feri Setiawan, ke pihak kepolisian karena menyebabkan Y mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Kecaman dari Organisasi Pers
Menanggapi tindakan intimidasi ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengutuk keras sikap arogan oknum pegawai BPR tersebut. Menurutnya, tindakan TW merupakan bentuk nyata intervensi dan intimidasi terhadap kemerdekaan pers.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegas Rusdianto.
Ia juga mendesak Manajemen BPR Tuah Karimun untuk mengevaluasi kinerja TW dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, karena perilaku yang bersangkutan telah mencoreng nama baik instansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebing telah menerima berkas laporan pengaduan dari pelapor untuk diproses lebih lanjut secara hukum.*(Nal)





Komentar