www.ranaipos.com – Bintan : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan melaksanakan kegiatan pengecekan produk makanan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).
Dari hasil pengecekan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM Tanjung Pinang, tidak ditemukan produk makanan olahan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Pengecekan ini dilakukan melalui pengujian BPOM Tanjung Pinang di beberapa toko yang berada di wilayah Bintan Utara.
BPOM Tanjung Pinang melakukan pengecekan di beberapa toko, yaitu Indomaret Jalan Indunsuri, Swalayan Aneka, Swalayan Prima Indah, Alfamart Jalan Indunsuri, dan Swalayan Pelangi. Dari pemeriksaan di beberapa toko tersebut, tidak didapati adanya produk yang mengandung babi.
Sebelumnya, BPOM Tanjung Pinang telah mengeluarkan informasi tentang beberapa produk yang mengandung babi, antara lain Corniche Fluffy Jelly, Marshmallow Rasa Apel, Chomp Chomp Car Mallow, dan beberapa produk lainnya. Namun, dari hasil pengecekan di Bintan Utara, tidak ditemukan adanya produk-produk tersebut.
Atika dari BPOM Tanjung Pinang mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di wilayah Bintan Utara tidak ditemukan adanya produk yang mengandung unsur babi. BPOM Tanjung Pinang akan terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di wilayah Bintan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.





Komentar