www.ranaipos.com – Anambas : Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas menolak pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Press Release diterima media ini Sabtu 5/10/2024 siang, menyebutkan Pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Kepulauan Anambas dipastikan melanggar ketentuan terhadap Perda No.5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kami pastikan bahwa pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Kepulauan Anambas Cacat Hukum dan Melanggar Perda No.5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pasal 4 menyebutkan bahwa Pelaksanaan TJSLP berdasarkan asas : Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Keadilan, Manfaat, Kepedulian, Keterpaduan, Kemandirian, Kemitraan, Profesional, Transparansi dan Akuntabilitas. Tulis Arpandi di Press Release yang di kirim ke media ini.
Kemudian pihaknya yakin bahwa Rapat tersebut melanggar Perbup No.44 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Selain itu dijelaskan juga bahwa pada Pasal 8 dalam Susunan Keanggotaan Forum TJSLP dan Pasal 9 point 3 bahwa Keanggotaan Forum TJSLP dari Unsur Masyarakat.
Kami mempertanyakan kenapa pada Rapat Pembentukan Forum TJSLP mulai dari tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 5 Oktober 2024 tidak mengundang Ormas, Lsm dan Okp tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas seperti : KNPI Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah dan lain-lainnya ?
“Terkait hal itu, Kami Menolak terbentuknya Forum TJSLP tersebut karena telah melanggar Perda No.5 tahun 2019 dan Perbup No.44 Tahun 2022. Dan kami menyarankan untuk Pembentukan Forum TJSLP harus dilakukan rapat ulang dengan mengundang semua Ormas, LSM dan OKP tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, bukan malah organisasi yg tidak memiliki Badan Hukum atau Legalitas Formal”, sampainya *(Heri).
Komentar