Pulau Laut, Natuna _ www.ranaipos.com : Dugaan kasus penahanan sepihak terhadap sebuah pompong milik nelayan Desa Kadur, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, hingga kini tak kunjung tuntas. Laporan yang telah dimasukkan ke Polres Natuna sejak hampir setahun lalu seolah mandek tanpa kejelasan.

Korban, Suhardi alias Katon, mengaku pompongnya ditarik ke daratan dan ditahan oleh perintah oknum Kepala Desa Kadur Kecamatam Pulau Laut dengan tuduhan mengangkut penyelam kompresor. Namun, tuduhan tersebut tak pernah terbukti, baik lewat penyelidikan lapangan maupun keterangan saksi.
Akibat penahanan itu, Suhardi alias Katon yang menggantungkan hidup dari melaut kehilangan mata pencaharian.
“Saya benar-benar merasa dizalimi. Tidak ada bukti saya melanggar hukum, tapi pompong saya ditahan begitu saja tanpa proses yang jelas. Anak-istri menunggu di rumah, saya bingung harus makan dari mana,” ujarnya kepada media ini, Selasa (5/8/2025) pagi melalui sambungan telp selulernya.
Katon mengaku telah berulang kali meminta pompongnya dikembalikan. Namun, pihak desa justru meminta uang tebusan sebesar Rp. 70 juta. Karena tak merasa bersalah atas pekerjaannya, ia kembali diadili secara sepihak dan dipaksa untuk melakukan penimbunan jalan dari SMPN 1 Kecamatan Pulau Laut hingga ke rumah salah satu warga bernama Said Amri Desa Kadur bersama rekan kerjanya Ebet. Beberapa warga yang mencoba membela Anton juga mengaku mendapat tekanan agar tidak ikut campur.
Secara resmi dirinya telah membiat laporan ke Polres Natuna, pada 27 September 2024 lalu, Katon menyebut dirinya kini masih menunggu proses dan perkembangan aparat berwenang.
“saya telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Juni 2025 lalu, kini saya masih menunggu proses hukum, sempat saya tanya ‘masih dalam proses’. Saya bingung, tetapi saya berharap ini cepat menemukan titik terang, dan semoga hukum di negeri ini tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya sangat mengharapkan keadilan, atas tindakan semena-mena yang dipropokatori oleh oknum Kades tersebut, atas kerugian materil dan inmateril yang dirinya alami bisa di pulihkan.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Kadur menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan.
“Kalau laporan rakyat kecil saja tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap institusi hukum,” tegas salah satu tokoh setempat kepada media ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, SH., MH saat di hubungi media ini melalui chat whatshapnya, Selasa (05/08/25) pagi mengungkapkan bahwa persoalan tersebut masih proses sidik.
“Sudh naik sidik, lagi lengkapi alat bukti,” ungkapnya singkat.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa jika prosesnya sudah matang akan di sampaikan ke media.
“Nanti matang kita sampaikan ke media,” tutupnya.*(rapi)





Komentar