ANAMBAS : Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk ASN dan PPPK pada bulan Januari dan Februari 2025 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas baru-baru ini dinyatakan sebesar 75% dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH.MM , kepada media pada Kamis, 22 Mei 2025 pagi.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sahtiar menegaskan bahwa tidak ada pemotongan 25% yang diberitakan. Sebaliknya, pembayaran TPP berdasarkan ketersediaan anggaran yang ada.
“TPP tidak dipotong. Kami hanya dapat membayar 75% sesuai dengan anggaran yang ada, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap 100% sesuai Perbub. Pernyataan Kabag Hukum mengenai Perbub itu benar,” ujarnya.
Pembayaran TPP diatur oleh Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2024 dan mengalami perubahan dengan Perbub Nomor 6 Tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 30 Januari 2025 mengenai TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait berita yang beredar di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pemotongan 25% TPP, Sahtiar membantahnya.
“Saya yakin semua pegawai sudah mengerti. Dengan adanya anggaran yang tersedia, TPP akan menyelesaikannya tanpa harus menunggu. Jika penyaluran anggaran ada, maka akan dibayar,” tuturnya.
TPP sebesar 75% ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi pegawai di Anambas, terutama mengingat situasi keuangan daerah yang masih belum stabil.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media, dapat disimpulkan bahwa TPP akan tetap melakukan transaksi sesuai dengan Perbub dan isu mengenai pemotongan 25% telah terbantahkan.*(Heri).





Komentar