Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Maraknya informasi yang beredar tentang terjadi pembongkaran makam jenazah Covid-19 di bantah Zulkhairi Kabid Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perkim Tanjungpinang. Hal itu membuat Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta pihak rumah sakit lebih cermat dalam menentukan status jenazah Covid-19, Kamis (24/6/21).
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya jenazah dipindahkan atau dibongkar setelah proses pemakaman. Hingga saat ini belum ada makam yang dibongkar ataupun pihak keluarga jenazah Covid-19 yang meminta untuk melakukan pembongkaran kembali,” ungkapnya.
Zulkhairi juga mengatakan pemakaman jenazah Covid-19 itu harus ada konfirmasi dari pihak Rumah Sakit yang mengatakan jika jenazah tersebut benar terpapar Covid-19, maka dari pihak pemakaman akan melakukan sesuai Protokol Covid-19 dan dilaksanakan di TPU Km 15.
“Kita akan menunggu konfirmasi dari pihak Rumah Sakit dulu, kalau memang karena Covid-19 maka akan kami lakukan sesuai Protokol Covid, dan pemakamannya di TPU Km 15”, uiarnya.
Pada bulan April, Mei dan Juni 2021 sebanyak 19 jenazah yang dimakamkan serta dikremasi, sehingga total keseluruhan ada 10.277 pemakaman muslim, 11 pemakaman kristen, 2 pemakaman dilakukan di TPU Air Raja, 3 pemakaman dilakukan di TPU anggrek merah dan sisanya di kremasi.
Lokasi pemakaman yang disediakan oleh Pemko Tanjungpinang terletak di km 15 dan bukan hanya untuk pemakaman covid saja , bisa juga untuk umum, karena sudah diatur tempat – tempatnya seperti untuk Covid-19, untuk umum dan anak anak.
“Lahan yang disediakan itu bisa untuk umum, hanya sudah disediakan tempat tempatnya untuk covid, umum dan anak-anak. semua kembali lagi kepada keluarga masing-masing, mereka bisa melakukan pemakaman di TPU umum biasa hanya saja kita harus bisa melihat kondisi yang sudah padat sehingga tidak memungkinkan melkaukannya disitu, jadi kita arahkan ke KM.15 meskipun mereka mengeluh jauh,” pungkasnya.*dwik
Komentar