Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bintan, Dalmasri Syam dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan M. Daeng Yatir ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (07/09/21).
Dalmasri dan Yatir ikut diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 yang menelan uang negara sebesar Rp 250 Millyar.
Dalmasri mengaku tidak mengetahui perihal barang kena cukai yang terjadi di Kabupaten Bintan. “Saya tidak tahu,” jelas Dalmasri setelah menjalani pemeriksaan.
Dalmasri menegaskan, kalau dirinya tidak memiliki kontribusi apapun dalam menangani cukai rokok maupun minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Bintan. Selain itu, ia tidak pernah membahas hal-hal mengenai cukai bersama Bupati Bintan non aktif Apri sujadi saat dirinya masih menjabat.
Sementara, Anggota DPRD Bintan priode 2019-2024, Yatir hanya diam usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, terkait kasus korupsi cukai diwilayah Kabupaten Bintan.
Yatir yang diperiksa lebih kurang lima jam tersebut, terus berjalan menuju mobilnya dengan didampingi satu pengawal. “Tanya saja ke penyidik (KPK),” pungkas Yatir.*(dewi)
Komentar