No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

    Polwan Polres Bintan Gelar Jumat Berkah, Beri Dukungan untuk Lansia Penderita Stroke di Kawal

    Polwan Polres Bintan Gelar Jumat Berkah, Beri Dukungan untuk Lansia Penderita Stroke di Kawal

    Patroli Bea Cukai Batam Kejar Kapal di Malam Hari, 371 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

    Patroli Bea Cukai Batam Kejar Kapal di Malam Hari, 371 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

    Polwan Polres Bintan Gelar Jumat Berkah, Beri Dukungan untuk Lansia Penderita Stroke di Kawal

    Polwan Polres Bintan Gelar Jumat Berkah, Beri Dukungan untuk Lansia Penderita Stroke di Kawal

    Patroli Bea Cukai Batam Kejar Kapal di Malam Hari, 371 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

    Patroli Bea Cukai Batam Kejar Kapal di Malam Hari, 371 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Mahkamah Di Media Sosial : Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”

Penulis : Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

rapi by rapi
21/11/2025 4:06 PM
in Berita, Opini
0
Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kita kini hidup di bawah rezim anomali: hukum diabaikan, opini dirayakan. Kebijakan publik yang seharusnya tegak di atas fondasi yuridis yang kokoh, kini justru terseret arus viral dan diuji keabsahannya di ruang timeline digital. Inilah fenomena Kebijakan “Cek Ombak”. Ia dilempar ke gelanggang umum tanpa dasar hukum yang eksplisit, hanya untuk mengukur sejauh mana kemarahan publik dapat ditoleransi. Ketika gelombang kritik meninggi, ia ditarik mundur tanpa pertanggungjawaban. Praktik semacam ini bukan sekadar menunjukkan proses yang cacat, melainkan sebuah proklamasi: kepastian hukum telah ditumbangkan oleh popularitas, dan Mahkamah Konstitusi kita seolah dipaksa bersidang di media sosial.

Ancaman di Balik “Cek Ombak”: Merobek Asas Legalitas

Prinsip Asas Legalitas adalah benteng pertahanan terakhir negara hukum. Ia mewajibkan kekuasaan untuk selalu tunduk pada undang-undang. Kebijakan “Cek Ombak” adalah upaya mendobrak benteng ini dengan menyamarkan tindakan ilegal sebagai keterbukaan. Setiap tindakan yang digagas pejabat harus memiliki mandat, namun kebijakan “cek ombak” seringkali hanyalah kekuasaan tanpa surat izin resmi. Ketika sebuah kebijakan diterapkan bahkan dalam tahap sosialisasi serius tanpa penunjukan norma hukum yang definitif, ia otomatis jatuh pada kategori penyalahgunaan wewenang atau ultra vires. Kita seolah menyaksikan negara bertindak sebagai pemain tunggal yang tidak mau diikat oleh aturan main yang ia buat sendiri. Selain itu, hukum seharusnya berfungsi sebagai kompas, bukan benda elastis yang memuai dan menyusut sesuai selera politik. Bagi dunia usaha dan masyarakat, kebijakan yang berubah-ubah karena kalah di media sosial menciptakan prahara ketidakpastian. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materiil, tetapi juga hilangnya kepercayaan mendasar bahwa negara mampu menjamin stabilitas regulasi.

Tragedi Administrasi Publik dan Logika Kekuasaan

Baca Juga

KKN STAI Natuna 2025 Resmi Dilepas, 19 Mahasiswa Siap Mengabdi di Pulau Seluan

Bupati Aneng Tinjau Banjir Rob di Jalan Patimura, Minta Tim Tetap Siaga Hingga Air Surut

Mengapa pemerintah memilih jalur berbahaya ini? Karena ini adalah shortcut yang memperlihatkan kelemahan perencanaan yang akut. Prosedur formal, seperti penyusunan Naskah Akademik, bertujuan memastikan kebijakan didasarkan pada logika hukum dan data, bukan polling cepat. Ketika pemerintah melewatkan langkah ini, proses hukum ditukar dengan engagement rate. Keputusan untuk mencabut atau melanjutkan kebijakan lantas tidak lagi disandarkan pada argumentasi yuridis, melainkan pada taksiran risiko kegaduhan politik. Ini bukan tata kelola yang baik, melainkan logika kekuasaan yang pragmatis yang rela mengorbankan integritas hukum demi meredam gejolak sesaat.

Jalan Pulang: Menegakkan Kewibawaan Konstitusi

Untuk membersihkan praktik buruk ini, Pemerintah harus memutus rantai kebiasaan “cek ombak” dan kembali pada rel konstitusional. Pertama, Penyajian Transparan dan Utuh mutlak diperlukan; setiap sosialisasi kebijakan yang berdampak luas harus disertai dengan lampiran atau penunjukan tegas pada pasal dan undang-undang yang menjadi payungnya. Dasar hukum harus menjadi pembuka kata, bukan catatan kaki yang dicari-cari kemudian. Kedua, perlu Perkuat Uji Publik Resmi dengan menggunakan mekanisme formal dan terstruktur, di mana masukan dicatat dan dipertimbangkan secara formal, bukan sekadar teater publik tanpa konsekuensi hukum yang mengikat. Terakhir, Disiplin Hierarki harus dijunjung tinggi; pejabat harus menahan diri dari memaksakan kebijakan krusial dengan instrumen hukum yang lemah, terutama jika kebijakan tersebut menantang batas-batas Undang-Undang yang lebih tinggi.

Negara hukum menjanjikan kemewahan prediktabilitas. Kita tidak bisa membiarkan kebijakan publik diobral murah sebagai komoditas yang nilainya ditentukan oleh like dan dislike. Komitmen terhadap legalitas harus menjadi sumpah tertinggi, melampaui segala manuver politik. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kembali menempati singgasana keadilan, dan bukan tergantikan oleh trending topic di Media Sosial.***

Komentar

Berita Terkini

Penyerahan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna di Kecamatan Pulau Seluan, Kabupaten Natun

KKN STAI Natuna 2025 Resmi Dilepas, 19 Mahasiswa Siap Mengabdi di Pulau Seluan

55 menit lalu

Bupati Aneng Tinjau Banjir Rob di Jalan Patimura, Minta Tim Tetap Siaga Hingga Air Surut

Pemkab Anambas Gelar Patroli Malam Antisipasi Banjir Rob, Personel Disebar di Titik Rawan

Pemkab Anambas Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Banjir Rob, Bupati Aneng Adakan Rapat

Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In