Tanjungpinang – ranaipos.com : Dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk belanja publikasi media kembali menuai sorotan tajam. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi aturan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi terkait dugaan aliran dana pokir ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri.”ungkapnya pada saat diwawancarai awak media. Jum’at (6/3/2026)
Dana tersebut diduga digunakan untuk belanja publikasi media dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2025.
“Pokir itu bukan untuk kepentingan publikasi, apalagi kepentingan politik. Jika benar ada dana pokir yang diarahkan ke belanja publikasi media, tentu ini patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya,” tegas Jusri
Menurutnya, dana pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun rapat dengar pendapat. Dana itu semestinya diwujudkan dalam program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, maupun kegiatan pemberdayaan.
Namun dari data awal yang dihimpun LSM Getuk Kepri, dana pokir justru diduga ditempatkan di sejumlah OPD dengan nilai yang disebut cukup fantastis.
“Dari data sementara yang kami peroleh sejak 2023 sampai 2026, total anggaran yang diduga berasal dari pokir dan ditempatkan di beberapa OPD nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Jusri menjelaskan, dalam regulasi seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat dan wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan RKPD.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa anggota DPRD hanya berperan mengusulkan pokir, sementara pelaksanaan program sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Karena itu, jika dana pokir diarahkan untuk belanja publikasi media dengan nilai miliaran rupiah, menurut Jusri, hal tersebut berpotensi menyimpang dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau benar pokir digunakan untuk publikasi, apalagi sampai miliaran rupiah, ini patut dicurigai. Pokir seharusnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan untuk kepentingan pencitraan atau kepentingan lain,” ujarnya.
LSM Getuk Kepri pun memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat ditelusuri secara transparan.“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri.
Jika nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau bahkan kerugian negara, maka kasus ini bisa masuk dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan dana pokir harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pasalnya, dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
LSM Getuk berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana pokir yang diduga mengalir ke sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Jika ada yang menyimpang, harus diungkap secara terang benderang. Dana pokir adalah amanah masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi,” pungkasnya.*(helmi)





Komentar